Review RUU PDP 2022

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

            Saya Ahmad Rendra Fajaresta, nim 191080200227. Salah satu mahasiswa Informatika yang akrab dipanggil Fajarest dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Bertujuan menyampaikan penjelasan singkat tentang Review dan tanggapan RUU PDP 2022.

REVIEW RUU PDP 2022 : Pasal 58 dan 60


RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu dihadirkan dalam sistem hukum di Indonesia. Pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. RUU Pelindungan Data Pribadi disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital. Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU Pelindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Menurut saya, dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia memang telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Seperti beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi, jual beli data pribadi, penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain, dan masih banyak lagi. Dengan adanya hal tersebut, lalu apa Tindakan pemerintah untuk menindaklanjuti kasus yang memberikan kerugian signifikan. Maka tindakan pemerintah adalah merancang RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sebagaimana yang telah disebutkan.

Ketika RUU PDP disahkan, tentu tidak hanya sebagai regulasi semata dari pemerintah. Di masa depan masih dipertanyakan siapa yang mampu mengendalikan dan mengawasi Data Pribadi sebanyak itu, yang bisa dikatakan sebagai Big Data. Oleh karena itu, badan khusus pengawas dan pengendali data pribadi perlu dibentuk sebagai institusi yang mempertanggung jawabkan Data Pribadi masyarakat Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 58 ayat 1 UU PDP yang berbunyi “Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Tidak hanya dilakukan pembentukan badan pengawas, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat secara transparan agar UU PDP terlaksana semestinya. Seperti pada Pasal 60 yang berbunyi “Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan Data pribadi. (2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan/atau sosialisasi.” Dari sosialisasi tersebut menjelasakan bahwa RUU PDP merupakan bentuk respon pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi sehingga mampu meminimalisasi kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak baik pemerintah maupun masyarakat. 

Adapun pendapat lain yang juga membahas topik yang sama. Menurut 191080200100, Secara keseluruhan isi dari UU PDP 2022 ini selain memberikan klaim dan dapat memastikan data pribadi akan aman karena sudah di sahkan, namun tetap perlu di kaji ulang adanya dampak ke depan bagi korban. Menurut 191080200193 di pasal 57, pemerintah harus bisa menjamin apakah negara atau organisasi yang diajak bekerja sama bisa dipercaya dan memiliki sebuah sistem yang benar-benar bisa menjaga data pribadi kita, dan organisasi/negara lain yang bermitra harus transparan kepada negara. Menurut 191080200202 pada pasal 24 ayat 1 terkadang pengendali data masih belum menjelaskan atau tidak menjelaskan tentang berapa lama dokumen yang memuat data pribadi itu ditahan, dan jika data dokumen data pribadi telah dimasukkan di system, lalu dimana dokumen itu akan berakhir.

Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda. Bila tidak ada kesalahan mohon ucapkan alhamdulillah. Jika ada kesalahan mohon maaf atas kekurangannya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kunjungi juga link:www.umsida.ac.id, fst.umsida.ac.id, informatika.umsida.ac.id

Referensi Kelompok lain:
- Kelompok 1
- Kelompok 12 

Sumber : 
https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200305-121009-3116.pdf
https://indonesiabaik.id/infografis/ruu-pdp-jenis-data-pribadi-yang-wajib-dilindungi#
https://www.kominfo.go.id/content/detail/44450/siaran-pers-no-426hmkominfo092022-tentang-menkominfo-jelaskan-lembaga-pengawas-dan-sanksi-pelanggar-uu-pdp/0/siaran_pers#:~:text=%E2%80%9CKhusus%20Lembaga%20Pengawas%20PDP%2C%20secara,Presidensial%20di%20Indonesia%2C%E2%80%9D%20jelasnya.
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4752/Rancangan%20UU%20PDP%20Final%20%28Setneg%20061219%29.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahmad Rendra Fajaresta UMSIDA - RANGKUMAN MATERI SISTEM OPERASI

MATERI SISTEM DIGITAL DASAR